Jakarta, Kompas -
Harapan itu disampaikan Achmad Basarah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Minggu (18/12), di Kabupaten Mesuji, Lampung. Terkait kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID), Wa Ode yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membuka kasus lain di Badan Anggaran DPR.
”Saya dukung pengusutan kasus itu selama dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Basarah. Dia juga menambahkan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
Di Jakarta, Wa Ode membantah memiliki uang Rp 50 miliar, seperti yang diberitakan selama ini. Seperti dikutip Kompas.com, Sabtu, ia mempersilakan penegak hukum melakukan penelusuran kepemilikan uang itu. ”Kalau ada, silakan ambil,” ujarnya.
Wa Ode mengakui, pemberitaan dia memiliki uang itu meresahkan dirinya beserta seluruh keluarganya. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara ini mengatakan akan membuktikan dia tak bersalah. Ia berjanji mengungkapkan kasus mafia anggaran dengan buktinya.
KPK menyelidiki kepemilikan uang itu, yang datanya diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan pernah menerima surat dari pimpinan DPR yang meminta laporan analisis transaksi keuangan atas rekening Wa Ode dan anggota DPR yang lain.
Anggota Komisi III DPR dari F-PAN, Teguh Juwarno, mengakui, Wa Ode pernah dimintai konfirmasi oleh fraksinya terkait dugaan kepemilikan dana di rekeningnya. ”Ia menyangkal. Namun, ia mengakui memiliki usaha,” katanya. PAN kini melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pula, dengan tim yang dipimpin Wakil Ketua Umum PAN Dradjat Wibowo.
Menurut Teguh, sebaiknya Wa Ode juga bersikap kooperatif dengan langkah hukum yang dilakukan KPK. Jika ada persoalan, ia bisa menyampaikannya kepada PAN sehingga partai bisa menyikapinya pula.