JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap membantu memberikan perlindungan terhadap korban dari peristiwa Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan. Jika memang diperlukan, kata Haris, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memaksimalkan perlindungan bagi saksi dan korban kasus tersebut.
"Perlindungan dari LPSK dapat diberikan secara jelas dan pasti kepada saksi dan korban tindak pidana yang membutuhkannya," ujar Haris melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (17/12/2011).
Namun, untuk memberikan perlindungan itu, LPSK harus menerima laporan secara aktif dari pihak saksi maupun korban peristiwa Mesuji. Selain itu juga, mereka menunggu laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta Mesuji maupun tim lainnya yang baru akan bergerak menelusuri data di lapangan.
"Kita akan lebih baik serta lebih cepat bertindak dari LPSK, bila memang ada korban atau saksi tindak pidana di Sungai Sodong (Sumsel) maupun Mesuji (Lampung) yang secara aktif mengajukan perlindungan ke LPSK," jelasnya.
Hingga kini, kata Haris, belum ada satu pun saksi dan korban Mesuji yang meminta perlindungan kepada LPSK.
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, Denny Indrayana juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya menjamin keselamatan penuh korban maupun saksi yang akan dimintai keterangan terkait penelusuran masalah tragedi di Mesuji, wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Salah satunya upaya jaminan itu dengan mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.