Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKBN dan SRI Tidak Lolos

Kompas.com - 17/12/2011, 02:10 WIB

Jakarta, Kompas - Dua partai yang berjuang hingga batas akhir verifikasi, yakni Partai Serikat Rakyat Independen dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, akhirnya gagal memenuhi syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum.

”Setelah melalui proses verifikasi sejak tanggal 23 September 2011-25 November 2011, dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, yang lolos verifikasi adalah Partai Nasdem. Tiga belas partai politik lain tidak mendapatkan status badan hukum karena tidak memenuhi syarat lolos verifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat mengumumkan hasil verifikasi parpol, Jumat (16/12) di Jakarta.

Ketiga belas parpol yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, PKBN, Partai Nasional Republik, Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Persatuan Nasional, Republik Perjuangan, Republik Satu, Satria Piningit, dan Partai SRI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mendampingi Amir dalam jumpa pers menjelaskan, dari 13 partai yang tidak lolos itu, 10 partai bisa dikatakan sudah menyerah sebelum batas akhir verifikasi. Tiga partai lain, yakni Partai SRI, PKBN, dan Pakar, hingga 11 November masih berusaha memenuhi kelengkapan persyaratan. Namun, Pakar akhirnya mengundurkan diri sehingga tinggal Partai SRI dan PKBN yang berjuang memenuhi kelengkapan persyaratan hingga 25 November 2011.

Partai SRI mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sementara PKBN merupakan pecahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan Yenny Zannuba Wahid.

Denny enggan menjelaskan secara detail persyaratan mana yang tidak dipenuhi Partai SRI dan PKBN. Ia hanya mengatakan, Partai SRI dan PKBN bisa mengambil langkah hukum jika tidak menerima putusan ini.

Partai SRI dan PKBN diberi kesempatan hingga 25 November untuk melengkapi persyaratan. Itu dilakukan karena, menurut Denny, pada 11 November, kekurangan Partai SRI dan PKBN hanya bersifat administratif, bukan substansial. Namun, ternyata, saat diumumkan kemarin, Partai SRI dan PKBN tidak lolos karena persoalan substansial, yakni tidak memenuhi persyaratan kepengurusan di provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

Menanggapi lolosnya Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, pihaknya tetap percaya diri menghadapi Pemilu 2014 kendati ada partai baru yang siap bersaing.

Ketua Umum PKBN Yenny Wahid mengaku terkejut dengan tidak diloloskannya PKBN. Padahal, menurut dia, PKBN sudah melengkapi semua persyaratan.

Menurut Yenny, ada konspirasi dalam proses verifikasi dan penentuan partai politik yang lolos. Indikasi konspirasi ini, kata Yenny, antara lain, DPP PKB melakukan intervensi dengan mengirimkan surat tertanggal 25 Agustus 2011 kepada Kementerian Hukum dan HAM yang meminta PKBN tidak disahkan.

(INA/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com