Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Revisi UU Ketenagakerjaan Dihapus

Kompas.com - 16/12/2011, 16:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya dihapuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Penghapusan itu dilakukan setelah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak agenda revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas 2012 ketika rapat paripurna di Kompleks DPR, Jumat (16/12/2011).

Awalnya, Ketua Badan Legislatif Ignatius Mulyono melaporkan Prolegnas 2012. Dalam 66 agenda pembahasan rancangan undang-undang tahun 2012 terdapat revisi UU Ketenagakerjaan. Agenda itu langsung diprotes sebelum dibacakan Ignatius.

Mereka menilai senada yakni revisi UU yang merupakan inisiatif pemerintah dikhawatirkan akan merugikan buruh. Pasalnya, UU saat ini dinilai telah memenuhi hak-hak pekerja.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P mengatakan, berdasarkan draft rancangan undang-undang dari pemerintah, arah revisi bukan untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh namun lebih kepada pemberangusan hak-hak pekerja.

Contohnya, kata Rieke, aturan kontrak pekerja hanya boleh selama 2 tahun ditambah 1 tahun dalam UU saat ini telah dihapus. Nantinya, pekerja hanya menjadi karyawan tetap di perusahaan penyalur.

Hal lain yang merugikan pekerja, lanjut Rieke, tidak diaturnya upah minimum kabupaten serta tidak ada kewajiban membayar tunjangan hari raya. "Saya menolak revisi undang-undang itu dan minta dicabut dalam daftar Prolegnas," kata Rieke disambut tepuk tangan para buruh yang duduk di balkon.

Anshori Siregar dari Fraksi PKS dan Gandung Pardiman dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan mengapa agenda itu bisa masuk dalam Prolegnas 2012 . Padahal, revisi UU Ketenagakerjaan telah ditolak ketika Proglegnas 2011 .

"Apakah usulan ini langsung nyelonong? Pemerintah sama sekali tidak berpihak pada pekerja. Di dalam draf, UMR (upah minimum regional) juga ditinjau 2 tahun sekali. Apakah ini pesanan para perusahaan karena draf tidak berpihak pada wong cilik," kata Gandung.

Penolakan lain disampaikan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Irgan Chaerul Mahfidz dari Fraksi PPP, dan anggota lain.

Terhadap penolakan itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat menanyakan kepada anggota dewan apakah agenda revisi UU Ketenagakerjaan dihapus dari Prolegnas 2012 . "Setujuuuu....," jawab para anggota disambut riuh tepuk tangan para buruh. Pramono lalu mengetuk palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com