Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengadaan Tanah Bisa Picu Kasus Mesuji

Kompas.com - 16/12/2011, 13:42 WIB
Kris R Mada

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Insiden seperti kasus Mesuji berpotensi terulang di berbagai daerah lain. Pemicunya adalah Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang disahkan DPR pada Jumat (16/12/2011) ini.

Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, akar insiden Mesuji adalah perampasan tanah ulayat warga. Warga bertahun-tahun menuntut tanahnya dikembalikan.

"Selama proses itu, ada beberapa konflik yang mengakibatkan korban jiwa. Dengan UU Pengadaan Tanah, kasus-kasus penghilangan hak warga atas tanah akan semakin terbuka," ujarnya kepada Kompas, Jumat.

Kajian KPA menunjukkan, UU itu lebih berpihak pada korporasi dibandingkan warga. Lewat UU itu, korporasi penggarap proyek yang disebut kepentingan umum bisa dengan mudah mengambil paksa tanah warga. "Hampir tidak ada tempat bagi warga menolak penggusuran setelah UU ini disahkan," ujarnya.

KPA juga menemukan potensi spekulan tanah justru akan berperan lebih besar. "Warga pemilik tanah bisa terusir setiap saat karena UU ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com