Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterbitkan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk UKM

Kompas.com - 05/12/2011, 18:11 WIB
Anastasia Joice

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Permodalan Nasional Madani bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management  menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas. Demikian keterangan dari DIM di Jakarta, Senin (5/12/2011).

Reksa dana penyertaan terbatas baru muncul pada tahun 2008. Reksa dana ini hampir sama dengan reksa dana biasa dari sisi karakteristik dan pengelolaan. Perbedaan utama dengan reksa dana biasa adalah jumlah investornya. Jika reksa dana biasa terbuka untuk umum, investor reksa dana penyertaan terbatas maksimal berjumlah 50 pihak saja.

Perbedaan lainnya, minimum investasi pada reksa dana penyertaan terbatas sebesar Rp 5 miliar. Nilai aktiva bersih tidak dihitung harian, melainkan setiap tiga bulan. Selain menginvestasikan dananya pada instrumen finansial, seperti saham dan obligasi, reksa dana penyertaan terbatas dapat berinvestasi pada proyek-proyek sektor riil.

Reksa dana penyertaan terbatas hasil kerja sama kedua lembaga tersebut diberi nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Danareksa BUMN Fund Microfinancing. Dana investasi pemegang unit penyertaan telah disetorkan semuanya pada 2 Desember 2011.

RDPT tersebut akan diinvestasikan para surat utang yang diterbitkan oleh PNM. PNM akan memanfaatkan dana hasil penerbitan surat utang ini untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui UlaMM PNM.

RDPT ini merupakan alternatif investasi bagi para investor profsional. Dalam tingkat suku bunga rendah seperti sekarang ini, investor akan mencari alternatif investasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com