SIDOARJO, KOMPAS -
Salah satu koordinator warga 45 RT, Muhammad Jasimin, Jumat (2/12), mengatakan, warga khawatir 45 RT tidak dimasukkan dalam revisi Perpres. Ke-45 RT itu terdiri dari 18 RT di Desa Mindi, Kecamatan Porong; 7 RT di Desa Besuki Timur, Kecamatan Jabon; 12 RT di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; dan 8 RT Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
”Warga trauma dengan revisi perpres. Misalnya warga Desa Besuki, menuntut dimasukkan dalam peta terdampak, ternyata setelah revisi perpres keluar, Desa Besuki di bagian timur jalan tak dimasukkan dalam peta terdampak, padahal mereka juga menderita dampak semburan lumpur,” jelasnya.
Demikian pula dialami warga di 45 RT yang sudah lama menuntut masuk revisi perpres putaran tiga. Tetapi setelah revisi hanya mengakomodasi 9 RT, yaitu 3 RT di Desa Mindi, 3 RT di Desa Jatirejo, dan 3 RT di Desa Siring Barat. Padahal, kondisi 18 RT di Desa Mindi sama dengan 3 RT yang diakomodasi (RT 1, RT 13 dan RT 15), bahkan ada yang jauh lebih parah, seperti RT 10.
Sebelumnya Kepala BPLS Sunarso menyatakan, akan berupaya mendapatkan salinan draf revisi sehingga bisa dibaca warga. Menteri Pekerjaan Umum telah menyerahkan draf revisi perpres putaran empat. Dalam draf itu, Menteri PU merekomendasikan 63 RT untuk dimasukkan pada peta area terdampak lumpur.
Sunarso mengaku tak bisa memastikan RT mana saja yang direkomendasikan dalam draf itu. Namun, ia menegaskan, warga 45 RT tidak perlu khawatir.
Abdul Salam, tokoh kelompok 45 RT lainnya menambahkan, warga sudah mendengar kabar Menteri Pekerjaan Umum telah mengusulkan pada revisi perpres putaran empat itu. Tetapi warga 45 RT tetap khawatir mereka tidak termasuk 63 RT itu, walau sebelumnya BPLS menjanjikan 45 RT akan diakomodasi pada revisi putaran empat.
”Dalam waktu dekat, kami kirim surat kepada Menteri PU dan Menseskab guna mempertanyakan draf revisi perpres itu. Mungkin kami akan mengirim delegasi kepada Menseskab. Kami ingin mendapat penjelasan secara transparan sehingga warga bisa tenang,” katanya.