Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang BPJS Sah Berlaku

Kompas.com - 29/11/2011, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 25 November 2011. Dengan demikian, sejumlah pihak terkait harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru tersebut.

Kepastian penandatanganan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi UU BPJS disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi Kompas di Jakarta, Senin (28/11). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU BPJS menjadi undang-undang pada 28 Oktober 2011.

PT Jamsostek (Persero) terus mempersiapkan diri untuk menjadi badan hukum publik sesuai dengan amanat UU BPJS. Saat ini, PT Jamsostek telah menerapkan sebagian besar dari prinsip jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

”Isi substansi dari UU BPJS yang final belum jelas sehingga persiapan dasar paling sahih adalah berdasarkan UU SJSN,” ujar Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Senin, seusai penandatanganan kerja sama penyaluran pinjaman uang muka perumahan peserta Jamsostek dengan Bank Jateng.

Hotbonar Sinaga lebih lanjut menyatakan, PT Jamsostek sudah lama menyiapkan diri sesuai dengan UU SJSN, seperti pemisahan aset lewat pedoman khusus. Selain itu, pembuatan nomor identitas tunggal lewat heregistrasi, walau apabila melihat UU BPJS, yang harus melakukannya adalah BPJS Kesehatan.

Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Sri-Edi Swasono menyatakan, jika UU BPJS tersebut benar-benar akan diterapkan, ia akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi untuk menggagalkannya.

”Saya orang pertama yang akan menolak melalui judicial review,” kata Sri-Edi Swasono di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, seperti dilaporkan Antara.

”Sistem jaminan sosial masyarakat Indonesia yang saat ini berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan diganti BPJS yang akan diterapkan tahun 2014,” katanya.

Ia mengatakan, seharusnya kesehatan masyarakat diurusi oleh pemerintah, bukan justru diserahkan kepada perusahaan swasta. Jika diserahkan kepada swasta, dikhawatirkan kesehatan masyarakat hanya akan menjadi bahan dagangan. ”Nanti masyarakat hanya akan menjadi bahan dagangan saja, apalagi kalau perusahaan swasta itu perusahaan asing,” kata Sri-Edi.

Sebenarnya pemerintah dapat mengelola sendiri jaminan kesehatan ini. Sri-Edi mencontohkan Pemerintah Kota Surakarta. Dengan dana dari pemerintah, Pemkot Surakarta sanggup memberikan jaminan kesehatan yang layak dan dapat dinikmati oleh warganya. (HAM/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com