Jakarta, Kompas
Kepastian penandatanganan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi UU BPJS disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi
PT Jamsostek (Persero) terus mempersiapkan diri untuk menjadi badan hukum publik sesuai dengan amanat UU BPJS. Saat ini, PT Jamsostek telah menerapkan sebagian besar dari prinsip jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
”Isi substansi dari UU BPJS yang final belum jelas sehingga persiapan dasar paling sahih adalah berdasarkan UU SJSN,” ujar Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Senin, seusai penandatanganan kerja sama penyaluran pinjaman uang muka perumahan peserta Jamsostek dengan Bank Jateng.
Hotbonar Sinaga lebih lanjut menyatakan, PT Jamsostek sudah lama menyiapkan diri sesuai dengan UU SJSN, seperti pemisahan aset lewat pedoman khusus. Selain itu, pembuatan nomor identitas tunggal lewat heregistrasi, walau apabila melihat UU BPJS, yang harus melakukannya adalah BPJS Kesehatan.
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Sri-Edi Swasono menyatakan, jika UU BPJS tersebut benar-benar akan diterapkan, ia akan mengajukan uji materi (
”Saya orang pertama yang akan menolak melalui
”Sistem jaminan sosial masyarakat Indonesia yang saat ini berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan diganti BPJS yang akan diterapkan tahun 2014,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya kesehatan masyarakat diurusi oleh pemerintah, bukan justru diserahkan kepada perusahaan swasta. Jika diserahkan kepada swasta, dikhawatirkan kesehatan masyarakat hanya akan menjadi bahan dagangan. ”Nanti masyarakat hanya akan menjadi bahan dagangan saja, apalagi kalau perusahaan swasta itu perusahaan asing,” kata Sri-Edi.
Sebenarnya pemerintah dapat mengelola sendiri jaminan kesehatan ini. Sri-Edi mencontohkan Pemerintah Kota Surakarta. Dengan dana dari pemerintah, Pemkot Surakarta sanggup memberikan jaminan kesehatan yang layak dan dapat dinikmati oleh warganya.