Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Diadukan ke Peradi

Kompas.com - 24/11/2011, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior OC Kaligis diadukan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh advokat asal Yogyakarta, Sujudi Rekso Putranto, yang melaporkan 22 poin dugaan kasus pelanggaran kodek etik.

"Beberapa tindakan dan sikap yang dilakukan OC Kaligis telah melanggar kode etik profesi advokat sebanyak 22 poin dugaan pelanggaran," kata Sujud di kantor DPP Peradi di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Pengacara eksentrik dengan panggilan Sujud mengatakan, salah satu pelanggaran etik yang dilakukan OC Kaligis adalah kerap menawarkan jasa kepada calon kliennya setelah kasus tersebut di-blow up media massa.

Padahal, tindakan seperti ini tidak diperbolehkan dalam kode etik profesi advokat."Kami melihat, OC Kaligis mencari popularitas di media," jelasnya.

Dia tidak bersedia menyebutkan isi materi pelanggaran yang diduga telah dilakukan OC Kaligis dalam pengaduan pelanggaran kode etik profesi advokat bernomor 037/advsjd/XI/11 itu. Namun, setelah didesak, dengan beberapa kasus, akhirnya pria berambut putih itu menyebutkan beberapa contoh kasus.

Misalnya otopsi ulang terhadap Irzen Okta yang dianggap ilegal. Pasalnya, otopsi ulang itu bukan atas permintaan penyidik, tetapi atas keinginan OC Kaligis. "Otopsi ulang dengan mengangkat kembali jasad Irzen Okta yang sudah dikubur selama 22 hari itu kemudian dijadikan alat bukti di pengadilan," katanya.

Seperti diberitakan, OC Kaligis adalah penasihat hukum istri korban Irzen Okta dalam kasus melibatkan lima debt collector Citibank yang kini menjadi terdakwa.

Pengacara terdakwa dalam kasus tersebut pernah menuding adanya rekayasa yang kasat perihal visum et repertum.

Menurut pengacara terdakwa, visum resmi yang diterbitkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 29 Maret 2011 dengan jelas menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena penyakit (stroke), bukan karena adanya kekerasan/penganiayaan.

Namun, atas permintaan pengacara OC Kaligis, setelah 22 hari kemudian, dilakukan otopsi ulang oleh Dr Mun`im Idries, yang menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena adanya kekerasan (penganiayaan).

Pada awalnya, jika hanya mendasarkan pada hasil visum resmi, tidak akan ada kasus pidana. Namun, setelah Mun`im melakukan otopsi ulang, menjadi berkesan seolah-olah (insinuatif) Irzen meninggal karena penganiayaan.

Hasil otopsi Mun`im yang tidak projusticia (karena itu dianggap ilegal) ini oleh jaksa penuntut umum dimasukkan sebagai dasar dakwaan. Hal itu, oleh pengacara terdakwa, dinilai sebagai obstruction of justice atau kezaliman.

Selain kasus tersebut, OC Kaligis juga dituding melakukan pelanggaran etik dalam kasus lama menyangkut artis Manohara dan kasus Prita Mulyasari.

Menurut Sujud, setelah kasus itu ramai di media massa, OC Kaligis baru menawarkan dirinya menjadi lawyer bagi sang artis.

Sujud juga menyinggung kasus Nazaruddin di mana OC Kaligis sempat terbang ke Kolombia dan mengaku sebagai pengacara Nazaruddin, padahal belum mendapat mandat sebagai pengacara dari yang bersangkutan.

Secara riil, lanjut Sujud, pelanggaran yang dilakukan OC Kaligis adalah pada kasus-kasus yang sifatnya sudah terangkat media.

"Untuk informasi detail pelanggarannya, silakan tanyakan ke Peradi karena ini baru laporan awal," ujarnya.

Dia berharap, dengan diajukannya dugaan pelanggaran kode etik advokat oleh OC Kaligis ini ke Peradi, Dewan Kehormatan Peradi akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

"Jika terbukti melanggar sumpah, jabatan, dan kode etik advokat, harus ada sanksi yang tegas, yakni secara lisan, tulisan, dan dicabut izin advokatnya. Ini atas dasar teman sejawat untuk menegakkan profesi advokat," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com