Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2011, 17:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Wafid juga dituntut membayar denda Rp 200 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tuntutan atas Wafid tersebut dibaca secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Agus Salim, Rachmat Supriyadi, dan Handarbaeni Sayekti di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan Wafid Muharam terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Agus.

Mendengarkan tuntutan atas dirinya tersebut, Wafid tampak memperhatikan dengan tenang. Berdasarkan fakta persidangan, Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Dalam mengarahkan pemenangan PT DGI, Wafid menyampaikan kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu. "Terdakwa (Wafid) mengarahkan agar PT DGI mengurusnya ke daerah karena pihak daerah yang menentukan," kata jaksa Rachmat.

Perbuatan Wafid itu dianggap bertentangan dengan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Cek yang diterima Wafid itu, kata Handarbeni, bukanlah dana sah. Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2 persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp 191 miliar. Sementara Wafid selama ini berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair.

"Cek itu adalah commitment fee. Keterangan saksi Andi Malarangeng (Menpora) dan Joko Pekik (Sesmenpora saat ini), di Semenpora tidak dikenal sistem dana talangan. Keterangan saksi ahli, tidak dikenal dana talangan dari swasta," kata jaksa Handarbeni.

Jaksa juga menilai, pemberian tiga lembar cek itu memang dikehendaki oleh Wafid. Setelah PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek wisma atlet, Wafid meminta dana kepada PT DGI melalui Paulus Iwo. Wafid juga dinilai mengetahui rencana Mindo Rosalina Manulang mengantarkan El Idris ke kantor Wafid pada 21 April untuk menyerahkan cek.

"Rekaman percakapan 16 April 2011, Mindo mengatakan sudah bertemu dengan Sesmen, dia berkomitmen ada fee 2 persen untuk Sesmen (Wafid). Disebutkan, keseluruhan untuk Sesmen adalah 2 persen dari nilai kotrak," lanjut Handarbeni.

Menanggapi tuntutan atas dirinya, baik Wafid maupun tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut dijadwalkan pada sidang berikutnya, 30 November, pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com