Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menghamili Tahanan, Jaksa HS Bisa Dicopot

Kompas.com - 23/11/2011, 16:31 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang jaksa berinisial HS dari Kejaksaan Negeri Lamongan diisukan menghamili seorang wanita yang menjadi tahanan di Rutan Klas I Medaeng, tahun 2009, berinisial MIS. Wanita tersebut menuntut HS untuk mengembalikan anaknya yang direbut HS setelah dilahirkan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Efendi mengungkapkan, jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung akan mencopotnya dari jabatan di kejari tersebut. Saat ini, HS menjabat sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan.

"Ya copot dong sanksinya. Sekarang enggak main-main lagi," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Namun, kata Marwan, pihaknya tetap akan memeriksa Jaksa HS terlebih dahulu. Tak bisa cukup dengan mendengar keterangan dari MIS. Menurut dia, HS mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Marwan sendiri juga mengaku bingung, bagaimana jaksa tersebut dapat mengajak MIS berhubungan intim jika ia berada di dalam tahanan.

"Kita melakukan pemeriksaan sekarang, apakah benar. Jangan sampai nanti ada yang mengeksploitasi dan ternyata enggak benar. Jaksanya, sih, mengatakan tidak ada. Cuma si perempuannya ini mengatakan hamil. Tapi mau gimana dia, kan, ada di tahanan, apa dibawa keluar waktu itu? Saya juga bingung," ujar Marwan.

"Kan ada logika, apakah si jaksa menjemput dia ke sana, apakah waktu dipersidangan. Tapi kalau si jaksa enggak pernah ambil dia di rutan, kok, bisa hamil?" sambungnya.

Untuk mengambil keputusan menindaklanjuti HS, kata Marwan, saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, dan terlapor yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur ataupun Polda Jawa Timur tempat MIS mengadukan perbuatan HS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com