Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Hanya Kesal Sesaat karena KPK

Kompas.com - 15/11/2011, 16:33 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Cornelius Kaligis, kuasa hukum M Nazaruddin, sempat mengungkapkan niat untuk hengkang dari penanganan kasus kliennya itu. Pernyataan tersebut, menurut Afrian Bondjol, salah seorang pengacara dari kantor hukum Kaligis, hanya merupakan ungkapan kekesalan sesaat.

"Itu, kan, wujud kekesalan beliau ketika dia menunggu sidang jam sembilan pagi (Kamis, 10/11 )," kata Afrian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).

Sidang yang dimaksud Afrian adalah gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan M Nazarudin. Sidang yang direncakan mulai pukul 09.00 pagi tertunda dua jam akibat perwakilan KPK terlambat tiba di PN Jaksel. "Harusnya (KPK) menghormati dong panggilan sidang," kata Boy, sapaan Afrian.

Kekesalan Kaligis saat itu memuncak lantaran merasa KPK telah memperlakukan penanganan kasus kliennya dengan penuh intrik dan rekayasa. Salah satunya dengan melakukan penyitaan ilegal atas tas hitam milik Nazar dari tangan Duta Besar Kolumbia Michael Manufandu.

Boy juga menerangkan bahwa saat ini tim kuasa hukum Kaligis tetap fokus pada penanganan kasus Wisma Atlet Sea Games. "Kasusnya, kan, kita baru satu, yang wisma atlet itu. Terkait pembangunan wisma atlet saja yang lain enggak ada," ujarnya.

Setelah keluar pernyataan OC Kaligis, pengacara kondang lainnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan diri sebagai kuasa hukum Nazar. Terkait hal itu, Boy menegaskan, timnya tetap solid dan masih berstatus kuasa hukum Nazar.

Ia juga mengesampingkan kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara dua tim kuasa hukum berbeda. "Oh enggak, kami tetap jalan seperti biasa. Segala upaya penanganan hukum kami jalankan seperti biasa, segala kemungkinan yang diberikan oleh hukum kita pakai semuanya dan tetap berjalan," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com