Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Partai Baru Diberi Kesempatan

Kompas.com - 12/11/2011, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga partai politik baru, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Karya Republik, masih diberi kesempatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi syarat dalam verifikasi badan hukum parpol. Dari empat parpol yang diverifikasi, baru Partai Nasional Demokrat yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai badan hukum.

Hasil verifikasi badan hukum diumumkan Jumat (11/11) lewat telekonferensi oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Palembang, Sumatera Selatan. Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Karya Republik (Pakar) diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga batas proses verifikasi, 25 November 2011.

”Partai Nasdem memenuhi syarat sebagai partai yang berbadan hukum,” kata Amir.

Denny menambahkan, ketiga parpol lain berpeluang lolos karena persyaratan yang belum mereka lengkapi hanya bersifat teknis, bukan substansial. ”Misalnya, setiap pengurus partai harus membuat pernyataan mereka bukan pengurus partai lain. Selain itu, sejumlah pengurus juga belum menyerahkan salinan kartu tanda penduduk yang dilegalisasi,” ujarnya.

Verifikasi parpol baru yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol sudah berlangsung sejak awal tahun 2011 dimulai dengan pendaftaran verifikasi sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011. Parpol peserta Pemilu 2009 yang sudah berbadan hukum tak perlu mengikuti verifikasi. Semula 14 parpol baru mendaftar untuk verifikasi badan hukum. Namun, dalam verifikasi faktual di daerah, pada Oktober 2011, hanya empat parpol yang mengikutinya.

Dalam UU Parpol disebutkan, syarat substansial adalah setiap partai harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kabupaten/kota. Hasil verifikasi parpol itu semula akan diumumkan 21 Oktober lalu. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena Kemhuk dan HAM ingin memaksimalkan masa verifikasi, yaitu 45 hari kerja.

Denny menambahkan, lolosnya Partai Nasdem layak diumumkan lebih dahulu agar partai itu mendapatkan kepastian.

Ikuti Pemilu 2014

Di Jakarta, Jumat, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rofiq menjelaskan, partainya kini fokus untuk memenuhi berkas yang dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti Pemilu 2014. Partai Nasdem juga tengah mempersiapkan penguatan struktur partai hingga seluruh desa guna mengantisipasi pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, seperti yang diusulkan pemerintah dalam rancangan UU pemilu yang baru.

Sebaliknya, Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, Jumat, di Jakarta, saat jumpa pers, yakin partainya sebenarnya lolos verifikasi yang dilakukan Kemhuk dan HAM. Karena itu, Partai SRI siap mencocokkan data yang mereka miliki dengan data yang dipunyai pemerintah.

Ketua Umum PKBN Zannuba Arifah Chafsoh Rahman (Yenny Wahid) menuturkan, partainya siap memenuhi kelengkapan data dan berkas untuk kepentingan verifikasi, sebagaimana diumumkan Kemhuk dan HAM. (faj/dik/why/ato/iam/nta/ina/raz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com