Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses "Unreg" SMS Premium Harus Dipermudah

Kompas.com - 10/11/2011, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Content Provider (CP) untuk menyederhanakan proses pemberhentian langganan (unreg) pesan singkat (SMS) premium maupun SMS broadcast. Masalahnya, masih ada CP nakal yang terus memberikan layanan meski pelanggan sudah melakukan Unreg.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto menyatakan pemerintah memang sudah menghentikan layanan SMS premium maupun SMS broadcast sejak 14 Oktober lalu. Hingga saat ini pemerintah juga masih mendata keanggotaan CP seluruhnya untuk mengetahui jenis layanan SMS premium ataupun SMS broadcast yang belum dihentikan.

"Seharusnya CP bisa menyederhanakan proses Unreg tersebut. Masalahnya, kita registrasi saja sudah dipotong pulsa. Untuk 'unreg' juga dipotong pulsa lagi," kata Gatot selepas pers conference Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Komunikasi dan Informasi di Hotel Ciputra, Jakarta (9/11/2011).

Dalam minggu ini, pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009 terutama terkait registrasi ulang para CP "nakal" yang selama ini belum terdata di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) maupun di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Masalahnya, jumlah CP yang terdaftar di BRTI secara resmi hanya 205 CP. Tapi setelah ditelusuri jumlahnya membengkak hingga 400 CP yang bekerjasama dengan operator.

Menurut Gatot, para CP ini harus mulai registrasi ulang sehingga akan mudah didata oleh pemerintah maupun BRTI. Jika suatu saat membuat masalah lagi, maka pihak pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi yang saat ini sedang digodok dalam revisi Peraturan Menteri.

Sambil menunggi revisi peraturan selesai, pihak CP pun sudah berjanji kepada pemerintah untuk memberikan edukasi tentang sms premium dan sms broadcast ini kepada masyarakat.

"Bentuknya belum tahu, apakah sendiri-sendiri atau ada iklan bersama seluruh operator. Itu teknis dari mereka," jelasnya.

Gatot juga meminta ke operator atau CP untuk menjelaskan layananannya, meski pelanggan hanya menghubungi operator atau CP melalui call center. Selama ini pelanggan hanya diterima teleponnya oleh operator atau CP, tapi malah tidak ada tanggapan serius.

"Konsumen juga punya hak, sehingga operator atau CP harus menanggapi serius," jelasnya.

Anggota BRTI, Dan Rifanto menambahkan dalam dua minggu terakhir pihak BRTI sudah mengklarifikasi kasus ini pada sembilan CP. Selain itu, BRTI juga telah memanggil chairman masing-masing operator.

"Panggilan ini akan terus berlanjut terutama untuk klarifikasi kasus sms premium dan sms broadcast tersebut," kata Rifanto.

Klarifikasi yang dimaksud BRTI adalah mendata CP yang punya izin tapi ada dugaan merugikan konsumen, CP yang tidak terdaftar dan tidak merugikan konsumen serta CP yang tidak terdaftar tapi merugikan konsumen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com