Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Dahulu Akar Masalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 08/11/2011, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial harus mengevaluasi dan memastikan masalah di balik putusan bebas terhadap sejumlah terdakwa korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di daerah. Apabila persoalannya jelas, baik di tingkat jaksa maupun hakim, mereka harus dikenai sanksi dan diganti dengan orang yang lebih kredibel.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, secara terpisah, di Jakarta, Senin (7/11). Beberapa pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah membebaskan terdakwa korupsi belakangan ini. Pekan lalu, Pengadilan Tipikor Samarinda melepaskan tiga anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang didakwa terlibat korupsi dana tunjangan operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005.

Akbar prihatin dengan pembebasan terdakwa korupsi di daerah yang melemahkan pemberantasan korupsi. Untuk mencegah hal itu berulang, dia berharap KPK, MA, dan KY mengevaluasi semua kasus korupsi dengan putusan bebas di pengadilan tipikor di daerah. Evaluasi difokuskan untuk memastikan akar masalahnya.

”Harus dipastikan, apakah jaksa dengan tuntutannya yang lemah, hakim yang tidak kredibel dengan keputusannya, atau ada masalah lain. Jika masalahnya secara akurat ditemukan, kemudian pemerintah bertindak secara tepat untuk mengatasinya,” katanya lagi.

Jika ternyata materi tuntutan dari jaksa lemah, harus dicari jaksa baru yang lebih bagus. Jika yang bermasalah adalah hakim, perlu diberi sanksi sesuai aturan, termasuk diberhentikan.

Hendardi menduga, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi di pengadilan tipikor di daerah berawal dari perekrutan hakim yang tidak kredibel. Sejumlah jaksa juga bermasalah. Namun, persoalan utamanya menyangkut kualitas hakim yang di bawah standar, termasuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.

MA harus mengevaluasi jajarannya secara internal. KY dapat membentuk tim khusus untuk mengevaluasi peradilan tipikor di daerah. Tim bisa memanggil hakim yang dinilai bermasalah.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis sependapat, banyaknya putusan bebas di pengadilan tipikor di daerah menunjukkan kualitas hakim kurang meyakinkan. Selain itu, hakim pun kurang memahami kejahatan korupsi karena rekam jejak mereka kurang meyakinkan. Selama ini, sebagian besar pelamar adalah pencari kerja. (fer/ray/iam/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com