BOGOR, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bogor menyatakan sikap untuk menggalang hak interpelasi terkait kebijakan Wali Kota Bogor Diani Budiarto soal kepatuhan hukum menyangkut Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC PDI-P Kota Bogor Untung Wimaryono dalam jumpa pers di Kota Bogor, Senin (7/11/2011). Menurut dia, kebijakan Wali Kota Bogor yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin dinilai melawan putusan MA Nomor 127/PK/TUN/2009 tentang IMB GKI.
Selain itu, Wali Kota juga dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI 8 Juli 2011.
"Kami menganggap langkah atau sikap Wali Kota melanggar konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, dan tidak melaksanakan Putusan MA artinya bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi di RI," tutur Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Bogor Bidang Hukum dan HAM, Rismiati Ningsih.
Menurut Untung, pencabutan dukungan dan upaya interpelasi tidak terkait soal agama dan dukungan pada GKI Yasmin, tetapi lebih pada persoalan kepatuhan hukum yang tidak dilaksanakan Wali Kota.
Sementara Diani dalam beberapa kesempatan mengaku tidak melanggar hukum dan merasa langkahnya didukung oleh Kantor Menko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.