JAKARTA, KOMPAS.com- Partai politik kecil dan menengah di parlemen merapatkan barisan untuk menghadapi partai politik besar, yang mengusulkan kenaikan ambang batas atau parliamentary threshold tinggi dalam RUU perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
"Enam fraksi di DPR terus melakukan konsolidasi dan akan terus berkomunikasi menyikapi soal ambang batas tersebut," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Keenam fraksi itu adalah, Fraksi PAN, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Konsolidasi dilakukan untuk menyikapi keinginan partai politik besar, yang mengusulkan kenaikan ambang batas tinggi. Seperti Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengusulkan ambang batas parlemen naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen, dan Partai Demokrat yang mengusulkan 4 persen.
Apalagi, pemerintah juga menawarkan kenaikan ambang batas 4 persen, sama dengan usulan Partai Demokrat.
Viva menduga, kenaikan ambang batas tinggi diusulkan karena partai politik besar ingin membangun tirani dalam demokrasi. Mereka mencoba menutup peluang tumbuhnya partai politik baru, yang sebenarnya dapat mengakibatkan mandeknya sirkulasi kekuasaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.