Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Isu Krusial dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 25/10/2011, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama publik akan membahas sepuluh isu krusial dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di kompleks Gedung DPR, Selasa (25/10/2011). Benny menjelaskan, isu pertama menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU. Yang akan diperdebatkan mengenai penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan.

Usul yang masuk terkait isu itu, kata Benny, KPK diberi kebebasan untuk memilih polisi atau jaksa. "Selama ini, kan, diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Isu kedua mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Dalam UU KPK saat ini, jelas Benny, tidak dijelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas.

Masalah penyadapan juga menjadi bahasan penting dalam revisi UU KPK. Salah satu hal yang akan diperdebatkan yakni apakah penyadapat itu dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan.

Isu keempat menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dalam UU KPK saat ini, tidak diatur sanksi untuk pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya.

Soal kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap terlalu luas juga akan diperdebatkan. DPR akan menimbang, apakah perlu izin dari pengadilan atau tidak untuk menyita dan menggeledah.

Isu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni pelarangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3, akan dikaji untuk tetap dipertahankan atau tidak. Pendapat yang masuk, pelarangan itu tetap dipertahankan agar KPK lebih hati-hati menangani perkara.

Isu ketujuh terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK. Prinsip ini berlaku sejak pelantikan pimpinan hingga akhir masa jabatan atau tidak, itu yang akan diperdebatkan.

Isu kedelapan, yakni politik pemberantasan korupsi ke depan. Yang akan diperdebatkan, apakah KPK mengutamakan penindakan atau pencegahan. Pandangan yang masuk, kata Benny, KPK kelebihan beban sehingga tidak fokus jika kedua tugas itu diberikan.

"Kalau fokus pada penindakan, kita harus membentuk lembaga baru untuk melakukan pencegahan. Atau fokusnya pada pencegahan, berarti penindakan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Isu kesembilan terkait masalah penanganan kasus korupsi, khususnya mengenai nilai minimum kerugian negara yang dapat ditangani KPK, yakni Rp 1 miliar. Ada yang menilai KPK seharusnya menangani kasus dengan nilai kerugian besar, seperti di atas Rp 10 miliar.

"Isu kesepuluh, KPK harus fokus, apakah mau menyelamatkan uang negara atau menghukum orang. Selama ini lebih kepada menghukum orang, lebih pada kriminalisasinya," ucapnya.

Benny menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK seperti dilontarkan berbagai kalangan. Menurut dia, revisi hanya untuk menyesuaikan UU KPK dengan standar universal.

Kapan target pembahasan rancangan undang-undang KPK selesai? Benny berharap pembahasan rampung 2012 . Namun, kata dia, semua itu tergantung perdebatan di internal Komisi III maupun publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com