Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Akan Panggil Mirwan

Kompas.com - 19/10/2011, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi belum merencanakan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat, Jafar Hafsah dan Mirwan Amir, terkait tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Jafar dan Mirwan, anggota DPR yang dituding menerima uang terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

”Saya sudah tanyakan (kepada penyidik), belum ada rencana pemanggilan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, saat ditanya soal pemanggilan terhadap Jafar dan Mirwan, Selasa (18/10) di Jakarta.

Nazaruddin, tersangka korupsi proyek wisma atlet, seusai diperiksa pada 12 Oktober lalu menyebut nama Jafar, selain nama lain yang selama ini sering disebutnya. ”Saya sudah jelaskan kepada penyidik tentang keterlibatan Anas (Urbaningrum) di wisma atlet. Saya juga jelaskan soal pengakuan Angelina (Sondakh) bahwa dia terima uang Rp 9 miliar yang didistribusikan ke Mirwan Amir. Dari Mirwan ke Anas, ke Jafar Hafsah,” kata bekas anggota Badan Anggaran DPR itu, waktu itu.

Mirwan, Jafar, dan Angelina adalah anggota Fraksi Partai Demokrat DPR. Selain itu, Nazaruddin juga menyebut nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Koster.

KPK sudah memanggil sejumlah nama yang dituding Nazaruddin itu untuk diperiksa. Angelina diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 15 September. Koster diperiksa pada Senin lalu. Selain keduanya, KPK juga memanggil Mahyuddin, rekan satu partai Angelina yang menjabat Ketua Komisi X DPR. Mahyuddin juga diperiksa KPK pada Senin lalu.

Johan menambahkan, KPK berharap dalam satu atau dua pekan mendatang berkas Nazaruddin sebagai tersangka sudah lengkap dan masuk ke tahap penuntutan.

Kasus suap wisma atlet SEA Games terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (saat itu) Wafid Muharam bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.

Wafid masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mindo dan El Idris sudah dijatuhi hukuman. (ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com