PEKANBARU, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR R (bidang Hukum), Bambang Soesatyo, menduga, telah terjadi perubahan secara diam-diam atas peraturan presiden yang mengatur tentang ketentuan posisi wakil menteri.
"Diam-diam rupanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 Pasal 70 Ayat 13 yang mengatur ketentuan wakil menteri (wamen) harus eselon IA diganti dengan Perpres Nomor 76 tertanggal 13 Oktober 2011 barusan," katanya, Selasa (18/10/2011).
Ia mengatakan, dalam Perpres yang baru itu, beberapa persyaratan soal wamen, termasuk harus dari eselon IA, telah dihapus.
"Namun, sekarang (karena sudah terjadi), berapa pun banyaknya wakil menteri dan segemuk apa pun kabinet pasca-reshuffle, hal itu sudah tidak menjadi soal. Yang perlu dikhawatirkan kini adalah efektivitas pemerintahan dan kinerja kementerian," kata Bambang.
Artinya, menurut dia, perlu ada kejelasan dan ketegasan terhadap fungsi dan peran para wamen.
"Kalau uraian tugasnya tidak jelas dan tidak tegas betul, kehadiran wamen berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo juga mendesak agar tugas-tugas wakil menteri segera dirumuskan secara jelas dan tegas. Hal itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian.
"Yang paling patut untuk dipersoalkan atau dikhawatirkan adalah kejelasan serta ketegasan fungsi dan peran para wakil menteri itu," kata Bambang di Jakarta, Senin (17/10/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.