Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sumberdaya Air Belum Final

Kompas.com - 15/10/2011, 23:10 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski sudah pernah diajukan judicial review, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air masih bisa disidangkan kembali di Mahkamah Konstitusi. Jika memiliki bukti-bukti yang kuat, UU yang dinilai membuat air menjadi barang komersial itu bisa diajukan kembali.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukakan hal itu, Sabtu (15/10/2011), dalam perayaan hari ulang tahun ke-31 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta. UU itu diajukan ke MK, saat Jimly masih menjabat sebagai ketua MK.

"Tentang UU Sumberdaya Air, karena waktu itu masih baru dan belum ada bukti-bukti di lapangan, MK memutuskan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Artinya, seandainya penjabaran dalam bentuk program atau peraturan pemerintah tepat seperti yang ditakutkan pemohon, maka bisa dinilai inkonstitusional (demikian sebaliknya)", tutur Jimly.

Ia pun menegaskan dalam putusan MK juga tertulis dengan jelas warga masih bisa mengajukan gugatan kembali dengan disertai bukti-bukti. "Karena itu jangan menganggap persoalan sudah selesai," kata Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan, putusan MK akan UU Sumberdaya Air itu merupakan pertamakalinya menggunakan istilah conditionally constitutional. "Ini istilah ditemukan MK gara-gara (gugatan) Walhi," ucapnya.

Tahun 2004, saat judicial review dikirim ke MK, sejumlah lembaga swadaya dan perseorangan masyarakat khawatir terjadi perubahan fungsi air yang tadinya punya peran komunal dan religius, menjadi fungsi komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com