JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut ada tidaknya pelanggaran pidana terkait vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Teman-teman KPK sedang dalam pantauan apakah ada penyimpangan atau tidak," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat diskusi di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Mochtar bebas dari empat dakwaan yakni menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, penyalahgunaan anggaran makan- minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Lima terdakwa untuk kasus yang sama diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketika majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap Mochtar, menurut Abdullah, ia sudah mengingatkan kepada internal KPK agar mulai memantau jalannya sidang. Penangguhan penahanan Mochtar itu, kata dia, adalah yang pertama kali terjadi selama KPK berdiri.
"Jauh hari saya sudah sampaikan ke teman-teman ini hati-hati jangan sampai dia bebas. Dan ternyata dia bebas. Yang pasti, kita harapkan Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap pelanggaran kode etik dan seterusnya," pungkas calon pimpinan KPK itu.
Seperti diberitakan, berbagai pihak mempertanyakan vonis bebas itu. Pasalnya, vonis bebas itu baru pertama kali terjadi dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Achmad Ru'yat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.