Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW Soal Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 13/10/2011, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis bebas Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dinilai sebagai tamparan keras bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Indonesia Corruption Watch mengkritisi integritas hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. "Vonis bebas oleh hakim terhadap terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung ini tidak saja memukul KPK, Kejaksaan, dan MA saja namun secara luas juga berdampak pada melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah," ujar Emerson di Jakarta, Kamis (13/10/2011).

Dalam catatan ICW, beberapa hakim di pengadilan Tipikor Bandung sempat melakukan beberapa keputusan kontroversial terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Pertama, Ketua Majelis Hakim Azharyadi dan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota nonaktif Bogor Ahmad Ru'yat.

"Dalam kasus itu, mereka membebaskan Ahmad Ru'yat dalam kasus dana penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999 -2004, senilai lebih dari Rp 6 miliar," kata Emerson.

Sementara, Hakim ad hoc Ramlan Comel, juga pernah tercatat menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako sebesar 194.496 dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

Dikatakan Emerson, pada 2005 Comel divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekan Baru. Ia dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005. Di tingkat kasasi ia juga diputus bebas pada tahun 2006 dengan Putusan Nomor 153K/PID/2006.

"Berdasarkan data yang dimiliki ICW, Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat. Ia juga diduga tidak memberikan keterangan secara benar terkait pernah menjadi terdakwa korupsi ketika mendaftar sebagai calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," jelas Emerson.

ICW menilai Mahkah Agung ceroboh saat melakukan proses seleksi calon hakim ad hoc  dan karir. "Memang tidak semua vonis bebas dapat dikatakan bermasalah, namun semua pihak sebaiknya juga tidak boleh menafikan adanya indikasi mafia peradilan dan persoalan integritas hakim-hakim yang mengakibatkan terdakwa kasus korupsi dibebaskan. Ini yang harus diperhatikan secara serius baik bagi MA, KPK, Kejaksaan, maupun Komisi Yudisial," kata Emerson.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Selasa (11/10/2011) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Mochtar dijerat empat dakwaan yakni suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa dari KPK tidak terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

    Nasional
    4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

    4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

    Nasional
    Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

    Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

    Nasional
    Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

    Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

    Nasional
    Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

    Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

    Nasional
    Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

    Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

    Nasional
    PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

    PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

    Nasional
    Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

    Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

    Nasional
    Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

    Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

    Nasional
    Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

    Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

    Nasional
    Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

    Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

    Nasional
    PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

    PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

    Nasional
    Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

    Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com