Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mochtar Disebut Pernah Divonis Korupsi

Kompas.com - 12/10/2011, 16:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim anggota yang menangani perkara Walikota Bekasi Mochtar Mohamad disebut pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi di daerah, namun diputus bebas pada tingkat kasasi. Hakim tersebut adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya merupakan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"KY sudah dengar kalau salah satu hakim Tipikor Bandung pernah di vonis korupsi di daerah, kabarnya dibebaskan di tingkat kasasi," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Suparman Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2011).

Hakim itu bernama Ramlan Comel. Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, Ramlan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako Riau dan divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ramlan juga menjadi hakim anggota yang memutus bebas Bupati Subang Eep Hidayat.

Terkait adanya hakim tipikor yang memiliki rekam jejak buruk tersebut, Suparman berpendapat bahwa hal itu seharusnya menjadi bahan introspeksi Mahkamah Agung dalam menyeleksi para hakim, terutama hakim Tipikor.

"Agar seharusnya lebih ketat, transparan, dan akuntabilitasnya, dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Jika tidak masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap institusi kehakiman. "Masyarakat berhak dapat kepercayaan hakim, kalau hakimnya cacat moral meskipun putusannya bagus, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hakim," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Bandung memvonis bebas Mochtar Mohamad dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Adapun hakim yang memutus bebas Mochtar adalah Eka Suharta Winata, Ramlan Comel, dan Azharyadi Pria Kusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

    PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

    Nasional
    4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

    4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

    Nasional
    Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

    Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

    Nasional
    Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

    Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

    Nasional
    Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

    Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

    Nasional
    Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

    Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

    Nasional
    PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

    PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

    Nasional
    Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

    Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

    Nasional
    Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

    Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

    Nasional
    Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

    Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

    Nasional
    Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

    Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

    Nasional
    PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

    PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

    Nasional
    Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

    Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com