JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Rabu (12/10/2011).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus wisma atlet. "MN (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu.
Selain Nazar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan adik Nazaruddin yang bernama Nur Hasim. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nazaruddin.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru tiga kali memeriksa Nazaruddin. Pemeriksaan pertama pada 13 Agustus saat Nazaruddin yang buron selama hampir tiga bulan itu tertangkap dan tiba di Indonesia. Saat itu, Nazaruddin hanya dimintai keterangan seputar identitasnya.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua yang berlangsung 18 Agustus, Nazaruddin bungkam di hadapan penyidik. Baru pada pemeriksaan ketiga, 25 Agustus, mantan anggota DPR itu bersedia buka mulut.
Selebihnya, Nazaruddin menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Komite Etik serta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan serta supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diduga melibatkan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.