Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Nazaruddin Harus Lapor Polri

Kompas.com - 07/10/2011, 04:49 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jangan hanya berkoarkoar. Apabila ia mempunyai bukti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menerima dana dari pihak lain, laporkan saja ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis (6/10), kalau Chandra menerima uang, Nazaruddin harus melaporkannya ke Polri. Hal itu merupakan tindak pidana. Nazaruddin jangan hanya menuduh.

Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, mengakui beberapa kali bertemu dengan Chandra. Ia juga mengetahui Chandra menerima dana dari seorang pengusaha. Bahkan, dia memiliki rekaman pemberian itu.

Namun, dalam pemeriksaan Komite Etik KPK, Nazaruddin tidak berhasil membuktikan tuduhannya itu. Ia juga tak mampu menunjukkan rekaman yang diakui dimilikinya itu. Chandra juga dalam berbagai kesempatan menegaskan, ia tidak pernah menerima dana dari siapa pun. Pertemuan dengan Nazaruddin terjadi sebelum ada kasus terkait mantan anggota DPR itu, serta bukan atas inisiatifnya.

Secara terpisah di Jakarta, Kamis, Ketua Setara Institute Hendardi menilai, polisi memang harus menyelidiki pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Chandra. Kasus ini tak hanya terkait dugaan penerimaan dana seperti disebutkan Nazaruddin, tetapi juga terhadap dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 UU No 30/2002 tentang KPK.

”Pasal 36 UU KPK menegaskan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak mana pun yang langsung atau tidak langsung terkait perkara. Waktu pertemuan itu, Nazaruddin merupakan pengurus Partai Demokrat. Saat itu ada sejumlah kader Partai Demokrat yang diindikasikan terlibat korupsi. Kemungkinan pembicaraan kasus pasti ada. Ini yang harus diselidiki,” katanya lagi.

Nazaruddin, melalui penasihat hukumnya Dea Tunggaesti, Kamis, menyayangkan oknum pimpinan KPK yang diduga bermasalah tetap dipertahankan. ”Saya kecewa dengan keputusan Komite Etik KPK karena tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Menurut Nazaruddin, lembaga KPK harus tetap dipertahankan. Namun, KPK harus dibersihkan dari pimpinan atau pejabat yang diduga bermasalah.

Nazaruddin mengaku lima kali bertemu Chandra. Inti pertemuan itu, bagaimana mengamankan suatu proyek agar tidak dipersoalkan KPK di kemudian hari.

”Bila silaturahim, tak mungkin pertemuan dilakukan berkali-kali atau berkelanjutan,” kata Nazaruddin. Dalam suatu pertemuan, Chandra juga meminta bantuan agar deponeering kasusnya tak dipersoalkan lagi oleh Komisi III DPR. (ina/fer/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com