Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAJS: Jangan Tunda Pengesahan RUU BPJS

Kompas.com - 06/10/2011, 13:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak lebih dari tiga pekan nasib Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan ditentukan, apakah akan disahkan atau tidak. Ratusan orang dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) meminta pemerintah untuk tidak lagi menunda pengesahan itu. Pasalnya, masyarakat kecil seperti buruh, petani, nelayan yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas membutuhkan jaminan kesehatan hingga jaminan kematian.

"Desakan ini kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR supaya RUU BPJS segera disahkan," ujar Sekjen KAJS Said Iqbal, Kamis (6/10/2011) di lokasi.

Ratusan orang dari KAJS yang terdiri dari 69 elemen masyarakat berunjuk rasa hari ini di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kementerian Keuangan.

"Dua badan itu kami anggap sebagai simbol kapitalisme nasional dan internasional. Wujudkan kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial, bukan dari ekonomi semu yang hanya memperkaya konglomerat," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, di BEI, nasib ratusan juta rakyat dipertaruhkan lewat pasar modal yang sewaktu-waktu bisa mengguncang perekonomian Indonesia, walaupun pemain pasar modal hanyalah segelintir orang yang mewakili kaum kapitalis.

"Jaminan sosial lebih penting daripada investasi pasar modal," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pemerintah harus melihat realita kebutuhan masyarakat yang mendesak. Masyarakat memerlukan jaminan kesehatan tanpa batasan penyakit, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun bagi pekerja formal, informal, tenaga kerja Indonesia (TKI), dan pembantu rumah tangga (PRT).

"Selama ini rakyat tidak mendapatkan jaminan. Sakit justru ditolak di rumah sakit karena tidak punya uang. Tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk terus menunda-nunda pengesahan RUU BPJS untuk membentuk BPJS," ucap Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com