Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirotasi, Budi Mulya Tak Lagi Tangani Moneter

Kompas.com - 04/10/2011, 05:09 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Gubernur Bank Indonesia telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur BI Budi Mulya perihal dana dari Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular. Budi Mulya membenarkan telah meminjam dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert, secara pribadi.

Dari hasil penelitian internal itu, Gubernur BI Darmin Nasution lantas merotasi pembidangan deputi gubernur. Budi Mulya yang semula membidangi operasi pasar terbuka moneter dan pengelolaan devisa, kini membidangi unit khusus museum, unit khusus penyelesaian aset, biro sekretariat, dan kantor perwakilan.

Kepala Biro Humas Difi Ahmad Johansyah memaparkan hal itu, saat dikonfirmasi wartawan soal kebenaran adanya dana dari Robert Tantular kepada Budi Mulya.

”Rotasi pembidangan itu efektif sejak 19 September lalu,” kata Difi di Jakarta, Senin (3/10).

Namun, BI belum mengetahui hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century.

Penyelidikan internal yang dilakukan BI berdasarkan informasi yang diperoleh Dewan Gubernur.

Menjawab pertanyaan mengenai hubungan deputi gubernur BI dengan pejabat bank, Difi menjawab, hal itu tidak diperbolehkan. Meski demikian, dari sisi pidana, BI mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Kita kan belum tahu apakah ini tidak pidana atau bukan, karena belum menerima audit forensik itu,” kata Difi.

Kemarin, Budi Mulya tak ada di kantornya karena sedang cuti. Gaji seorang deputi gubernur BI sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Catatan Kompas, Budi Mulya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2010. Saat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Mulya lebih difokuskan pada pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek ke Bank Century sebesar Rp 689 miliar.

Mantan anggota DPR Dradjad Wibowo berpendapat, tidak etis jika Budi Mulya meminjam uang dari Robert Tantular. BI adalah pihak pengawas, sedangkan Bank Century adalah pihak yang diawasi. Hal ini mengakibatkan pengawasan bank tidak efektif.

”Ini sudah menjadi konflik kepentingan dan melanggar etika. BI sebaiknya menskors atau menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Dradjad. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com