JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia memegang asas praduga tak bersalah terhadap Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Hal ini terkait dugaan adanya aliran dana dari Presiden Direktur Bank Century, Robert Tantular, kepada Budi Mulya.
Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengemukakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10/2011). "Kami belum mengetahui soal audit forensik BPK," kata Difi.
Meski demikian, secara etika, ada permasalahan soal dana dari Robert kepada Budi Mulya. Ia mengaku meminjam dana sebesar Rp 1 miliar itu untuk keperluan pribadi.
Ditanya wartawan, apakah dibenarkan seorang Deputi Gubernur BI memiliki hubungan personal semacam itu dengan pemilik bank, Difi menjawab, "Seharusnya tidak boleh."
Budi Mulya tak dapat ditemui di kantornya karena sedang cuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.