Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Korban Kedua Pelecehan di BPN

Kompas.com - 23/09/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya kembali memeriksa korban pelecehan seksual di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah kemarin polisi memeriksa AN (25). Kali ini korban yang diperiksa yakni NPS (29), salah satu staf BPN.

"Semestinya NPS diperiksa Senin minggu depan, tapi penyidik maunya dipercepat dan diminta datang Jumat ini. Kami sih setuju-setuju saja, lagi pula saksi korban NPS tidak keberatan dan dia siap memenuhi panggilan penyidik," ungkap kuasa hukum korban, Santi Dewi, Jumat (23/9/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Santi mengatakan, saat itu proses pemeriksaan terhadap NPS masih berlangsung. Penyidik tidak tertutup kemungkinan akan menanyakan hal serupa seperti pada AN, yakni terkait dengan status NPS di BPN, deskripsi tugas, dan kronologi kejadian pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, yaitu G (44).

Korban ketiga yakni AIF, sekretaris pribadi G, diperkirakan akan menjalani pemeriksaan berikutnya pada Senin pekan depan. Apabila semua korban sudah dilaporkan, Santi berharap terlapor yakni G yang menjabat sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN.

Sebelumnya, tiga orang staf G yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Dari cerita NPS itu akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, yaitu AIF dan staf lainnya, AN. AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010. Sementara NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN pada Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com