”Pak Nasir dan Pak Nazaruddin dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan KPK dalam pengadaan listrik tenaga surya di Kemnakertrans untuk tersangka N (Neneng),” kata Johan Budi SP, Juru Bbicara KPK, Senin.
Neneng menjadi buronan KPK. Soal keberadaan Neneng, Johan menyebut KPK sudah melakukan prosedur seperti tersangka lain. ”Sudah kirim red notice, kerja sama dengan Kemlu, Kemhuk dan HAM, Imigrasi, tetapi kami belum mendapatkan informasi,” kata Johan.
Terkait penangkapan Nazaruddin, Komite Etik KPK memeriksa mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Menufandu mengungkapkan, ia ditanya sejumlah barang yang ada di dalam tas hitam milik Nazaruddin yang ia amankan saat Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia.
”Saya jelaskan apa yang ada dalam tas itu, itu juga yang diterima KPK. Tidak ada (compact disk dan flash disk) dalam tas itu,” ujar Menufandu sebelum meninggalkan gedung KPK.
Sebelum diserahkan ke KPK, kata Menufandu, tas itu dibuka bersama-sama disaksikan staf KBRI di Bogota dan tim
Sebelum memasuki gedung KPK, Nazaruddin sempat menuding Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua berbohong terkait pertemuan Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. ”Pak Abdullah melakukan pembohongan publik yang mana saya sudah jelaskan bahwa saya bertemu Chandra di luar pertemuan dengan Komisi III itu lima kali,” katanya.
Dalam hak jawab yang dikirimkan ke Kompas semalam, Nazaruddin minta dikonfrontasi dengan sejumlah orang yang telah ia sebutkan, antara lain Chandra dan Anas Urbaningrum. Ia juga minta dihadirkan ahli lie detector, Lukas Budi Santoso, dan disaksikan media.