JAKARTA, KOMPAS.com — Menghapus remisi bagi narapidana koruptor belum cukup efektif menumbuhkan efek jera. Kebijakan menghapus remisi koruptor itu harus didukung dengan aksi nyata memberantas mafia hukum.
”Dengan begitu, memberantas mafia hukum harus menjadi program sungguhan. Jangan seperti sekarang yang terkesan seperti program sambilan,” kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Minggu (18/9/2011).
Seperti diberitakan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana, Kamis (15/9/2011), menyatakan bahwa Presiden meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap koruptor dan pelaku terorisme dihapuskan. Presiden juga minta agar segera dilakukan revisi atas ketentuan hukum yang mendasarinya. Terkait hal itu, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim moratorium remisi.
Menurut Bambang, perilaku korup di negara ini sudah menggurita. Bahkan, sudah menjerat banyak oknum penegak hukum hingga oknum hakim. Modusnya pun sudah terbaca publik. Oknum birokrat mencuri uang negara hasilnya dibagi-bagi, termasuk untuk penegak hukum dan oknum di pengadilan.
Efek jera dari peniadaan remisi bagi narapidana koruptor, menurut Bambang, tidak akan efektif jika moral penegak hukum dan aparat pengadilan tidak dibenahi. Penghapusan remisi bagi narapidana koruptor harus didukung penegakan kembali etika penegak hukum dan para hakim yang telah rusak karena disusupi kepentingan mafia hukum.
Bambang mengatakan, setelah keputusan menghapus remisi bagi narapidana koruptor, Presiden perlu mengajak semua pembantunya dan lembaga tinggi negara terkait untuk memperbarui komitmen antikorupsi dan menyeragamkan sikap politik mereka, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para hakim di pengadilan tipikor.
”Karena para koruptor berhak mengajukan peninjauan kembali, partisipasi Mahkamah Agung pun tentunya diperlukan. Kesungguhan memberantas mafia hukum akan menutup peluang koruptor membeli vonis ringan dari para oknum hakim,” tutur Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.