Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mewaspadai Krisis Air

Kompas.com - 17/09/2011, 04:32 WIB

Oleh Toto Subandriyo

Beberapa hari terakhir semua media di Tanah Air gencar memberitakan krisis air bersih yang meluas di sejumlah daerah. Kemarau telah membuat sebagian wilayah Indonesia dilanda kekeringan, yang kemudian berdampak krisis air.

Diberitakan, apabila sampai awal Oktober belum juga turun hujan, enam dari 16 waduk utama di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi terancam kekeringan.

Masih terkait dengan air, belum lama ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa saat ini—untuk pertama kali dalam sejarah peradaban manusia—jumlah penduduk dunia di perkotaan menempati angka tertinggi: 3,3 miliar jiwa!

Penambahan jumlah penduduk di perkotaan berlangsung sangat cepat, setiap detik bertambah dua orang. Kondisi itu, antara lain, disebabkan oleh peningkatan secara alami populasi perkotaan (50 persen), reklasifikasi dari area pedesaan menjadi area perkotaan (25 persen), dan karena urbanisasi (25 persen).

Pesatnya pertumbuhan penduduk kota membawa konsekuensi makin beratnya beban negara dalam menyediakan berbagai kebutuhan sosial dasar penduduk. Salah satu di antaranya adalah kebutuhan air bersih dan sanitasi. Banyak negara di dunia, terutama negara berkembang, tidak mampu menyediakan kebutuhan hidup paling hakiki tersebut. Saat ini terdapat 827,6 juta orang tinggal di kawasan kumuh tanpa akses air minum dan sanitasi yang memadai. Kondisi buruk ini memicu berjangkitnya berbagai macam penyakit.

Pragmatis

Pengelolaan sumber daya air telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pasal 2 undang-undang itu menegaskan bahwa sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa sumber daya air memiliki fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan hidup yang sehat, bersih, dan produktif.

Namun, seiring dengan bergulirnya era reformasi dan otonomi daerah, makin banyak pihak yang berpikiran pragmatis dalam mengelola sumber daya air di daerah. Saat ini telah muncul banyak gugatan terhadap pengelolaan sumber air yang sudah berlangsung ratusan tahun dan ujung-ujungnya adalah tuntutan pembagian uang. Kondisi seperti ini harus disikapi dengan serius, terutama bagi daerah yang secara alami tidak memiliki sumber daya air di wilayah sendiri.

Konflik kepentingan pengelolaan sumber daya air akan selalu terjadi di berbagai sektor kehidupan, antara lain sektor pertanian, air bersih/air minum, industri, serta keperluan rumah tangga. Pengambilan air untuk pemenuhan air bersih perkotaan dari sumber air yang semula untuk pertanian sangat berpotensi menimbulkan konflik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com