Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Putusan Den Hag Penuhi Rasa Keadilan

Kompas.com - 15/09/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan telah mengetahui putusan Pengadilan Sipil Den Haag di Belanda, Rabu (14/9/2011), yang memerintahkan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947.

Pemerintah Indonesia akan memelajari putusan pengadilan tersebut. "Putusan ini suatu hal yang mudah-mudahan memuaskan rasa keadilan korban," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Faiza, yang juga mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, mengatakan, Kemlu RI akan menyampaikan sikap resmi pemerintah Indonesia terkait putusan tersebut. Ketika ditanya apakah putusan tersebut dapat menjadi bahan yurisprudensi untuk kasus sebelumnya, termasuk kasus Westerling di Sulawesi, Faiza mengatakan, hal tersebut bisa aja terjadi.

"Kemungkinan selalu bisa. Tapi sejauh mana, harus dipelajari dulu keputusannya. Saat ini kita baru mempelajarinya sepotong-sepotong," kata Faiza.

Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati.

Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan. Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka.

Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya ia wafat 8 Mei 2011 dalam usia 88 tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Ini pertama kalinya pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam peristiwa yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa Barat, 64 tahun silam itu. "Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu para penuntut meninggal dunia," tutur pengacara para penuntut Liesbeth Zegveld.

Meski PBB telah mengecam peristiwa itu sebagai "serangan yang disengaja dan kejam", Pemerintah Belanda tak pernah menghukum satu prajurit pun yang terlibat dalam pembantaian itu. Laporan resmi Pemerintah Belanda tahun 1968 mengakui terjadinya "kekerasan yang berlebihan", tetapi berdalih bahwa tindakan itu dilakukan tentara Belanda untuk memadamkan perang gerilya dan serangan teror.

Belanda baru mengakui terjadinya pembantaian setelah sebuah film dokumenter tentang kejadian itu ditayangkan tahun 1995. Sepuluh tahun kemudian, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan menyesal atas sejumlah serangan oleh pasukan Belanda di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 1947.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com