Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Saksi untuk Lengkapi Berkas Zainal Arifin

Kompas.com - 13/09/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, menyatakan saat ini penyidik Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein. Keterangan 16 saksi, kata Anton, dipakai untuk melengkapi berkas tersebut.

Zainal merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. "Penyidik sedang melengkapi berkas untuk Zainal. Jumlah saksi kurang lebih 16 orang. Ada 16 saksi yang sedang dilengkapi. Segera akan dikirim jadi kita tunggu saja," ujar Anton, di Gedung Humas Polri, Selasa (13/9/2011).

Ditanya mengenai permintaan gelar perkara dari Zainal, lagi, Anton menjawab masih menunggu kabar dari Kompolnas. Belum ada kepastian yang berarti mengenai permintaan Zainal dan tim kuasa hukumnya.

Anton pun menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu. "Kita tunggu saja. Kan masih berproses. Kita tunggu saja tim ini bekerja," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Zainal merupakan tersangka kedua dalam kasus pemalsuan surat MK untuk pemenangan Dapil I dari Sulawesi Selatan, Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Sebelumnya, kepolisian telah menetap, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Kepolisian baru menetapkan dua tersangka, setelah kasus ini sempat tersendat sejak tahun 2010 saat dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com