Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah, tapi Belum Dicopot

Kompas.com - 07/09/2011, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bermasalah dan dinyatakan telah mundur atau diganti ternyata masih tercatat sebagai anggota legislatif aktif dan menerima gaji.

Mereka tetap menerima gaji sebagai anggota DPR meski sudah berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.

Anggota DPR itu antara lain Muhammad Nazaruddin dan As’ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat, Panda Nababan dan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Misbakhun dan Arifinto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan, surat pergantian antarwaktu (PAW) Nazaruddin yang adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Agustus 2011.

”Surat itu sudah ada di meja Presiden. Dalam waktu dekat, keputusan presiden tentang PAW (Nazaruddin) akan keluar,” kata Marzuki, Selasa (6/9), di kompleks Gedung MPR/DPR/ DPD.

Namun, Marzuki belum dapat memastikan PAW anggota DPR lainnya, seperti Misbakhun, karena belum mendapat surat permohonan dari partai mereka.

Berdasarkan catatan Kompas, As’ad Syam sudah dipenjara sejak 4 Agustus 2010 karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Muaro Jambi, senilai Rp 4,5 miliar, sedangkan Misbakhun ditahan sejak April 2010.

Pada Juni 2011, Misbakhun menyatakan mundur dari DPR setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit Bank Century.

Sementara itu, Dudhie Makmun Murod divonis dua tahun penjara pada 17 Mei 2010 dan Panda Nababan ditahan sejak 28 Januari 2011. Proses hukum ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Arifinto telah menyatakan mundur dari DPR beberapa hari setelah diketahui membuka situs porno saat Rapat Paripurna DPR pada 8 April 2011.

Meski belum menerima surat permohonan PAW untuk sejumlah anggota DPR tersebut, Marzuki menegaskan, peraturan menyatakan bahwa mereka yang menjadi terpidana harus diberhentikan dari DPR. ”Jika pemecatan terlambat, itu masalah waktu, ditunggu saja. Sesuai peraturan, yang bersangkutan tidak dapat lagi di DPR,” tutur Marzuki.

Mustafa Kamal, Ketua Fraksi PKS di DPR, menyatakan, Misbakhun bersama Arifinto dan Yoyoh Yusroh, yang meninggal dunia karena kecelakaan, masih dalam proses PAW dari DPR. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan proses PAW itu selesai karena dikoordinasikan oleh DPP PKS.

Fadjroel Rahman dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) menuturkan, dalam surat tertanggal 26 Agustus 2011 yang diterimanya, Sekretariat Jenderal DPR hanya menyebutkan enam proses PAW anggota DPR. Surat itu merupakan jawaban setelah pada 11 Agustus Fadjroel mengirim surat ke DPR meminta data anggota DPR yang telah atau dalam proses PAW pada tahun 2009-2011.

Dalam surat itu dijelaskan, proses PAW terhadap Ratu Munawaroh dari Fraksi PAN sudah selesai. PAW terhadap Effendy Choirie dan Lily Wahid dari Fraksi PKB belum dapat diproses karena yang bersangkutan melakukan gugatan. PAW Arifinto masih diproses dan surat permohonan PAW Nazaruddin sudah diajukan ke Presiden. PDI-P belum mengajukan permohonan PAW terhadap Panda Nababan.

Dalam surat itu, tidak ada penjelasan terhadap PAW Misbakhun, Dudhie Makmun Murod, atau As’ad Syam.

”Semua anggota DPR yang bermasalah seharusnya segera keluar dari DPR. Momentum pembersihan ini ada di Nazaruddin karena dia tokoh penting dari partai yang sedang berkuasa,” kata Fadjroel.

Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menambahkan, parpol menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas belum jelasnya proses PAW sejumlah anggota DPR bermasalah.

”Jika parpolnya diam atau lamban bergerak, berarti mereka telah bertindak tidak etis dan telah menjadi pelindung para koruptor,” ucap Ray. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com