Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fee" Itu Juga untuk DPR...

Kompas.com - 02/09/2011, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, disebut meminta fee 10 persen kepada Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua untuk menjadikan perusahaan tersebut rekanan pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Fee 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada Dharnawati itu untuk mengurus pemenangan perusahaan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar dan ke Badan Anggaran DPR (Banggar DPR). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2011).

"Klien kami belum pernah setor ke Banggar, tetapi pernah dimintain sama Dadong dan Nyoman. Mereka minta, nanti mereka atur ke DPR," kata Farhat.

Baik Dharnawati, Dadong, maupun Nyoman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Namun, Farhat belum mengetahui besaran proyek yang dijanjikan untuk Dharnawati itu. Menurut dia, kliennya belum mendapatkan proyek apa pun. Dharnawati hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek jika memberi fee. Sementara itu, Farhat mengklaim bahwa kliennya tidak jadi memberikan fee kepada kedua pejabat itu.

"Dari awal, dia (Dadong dan Nyoman) selalu mengatakan 10 persen di awal. Nanti bisa diadain proyek, dari enggak ada, jadi ada," ungkapnya.

Terkait uang Rp 1,5 miliar yang diduga digelontorkan Dharnawati untuk dua pejabat, Farhat mengatakan bahwa uang itu merupakan dana pinjaman. Kedua pejabat, setelah tidak berhasil mendapatkan fee, lantas meminjam kepada Dharnawati untuk tunjangan hari raya Lebaran. Kedua pejabat itu pun, lanjutnya, menjual nama Muhaimin. "Mereka menjual nama menteri. Katanya sepengetahuan menteri," ucap Farhat.

Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan bahwa nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. "Iya, diduga secara bersama-sama ketiganya menyuap menteri, padahal belum tentu menteri menerima atau menyuruh, ya," ujar Farhat.

Sementara itu, pihak KPK belum dapat dimintai konfirmasi soal surat penahanan itu. Kasus dugaan suap terkait PPIDT ini melibatkan pengusaha wanita Dharnawati, Dadong selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi, serta Nyoman Suisanaya selaku Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Ketiganya tertangkap tangan pada pekan lalu dan disangka melakukan tindak pidana suap terkait proyek PPIDT yang bernilai total Rp 500 miliar. Bersamaan dengan penangkapan ketiganya, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari kantor Dadong di lantai 2 gedung P2KT sebagai alat bukti. Uang disimpan dalam kardus durian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com