JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang. Nazaruddin akan dimintai keterangan seputar tudingannya terhadap Wakil Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin.
"Rencananya jam 10," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (22/8/2011).
Seperti diketahui, dalam masa buronnya, Nazaruddin menuding Chandra dan Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Dia menyebut keduanya bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharadja menyepakati skenario dengan Anas. Menurut Nazar, dua pejabat KPK tersebut sepakat untuk tidak memeriksa Anas dan kader Partai Demokrat lainnya. Sebagai gantinya, kata Nazaruddin, kedua pejabat KPK itu akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2014. Chandra dan Ade gagal dalam seleksi tersebut.
Kini, Nazaruddin tertangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain menjalani pemeriksaan Komite Etik, Nazar dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini. Terkait jadwal yang bersamaan itu, Abdullah mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi soal. "Itu masalah teknis saja," ujarnya.
Sebelumnya Komite Etik telah memeriksa pihak internal KPK yakni Sekjen KPK Bambang Pratomosunu, Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Serta pihak eksternal KPK antara lain Anas Urbaningrum, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.