JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, dapat disebut menghalang-halangi penyidikan jika dia bungkam di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan Nazaruddin bahwa dirinya "lupa semua" tidak masuk akal. Sebab, ia pernah bicara banyak hal selama masa pelariannya.
"Suatu tindakan untuk menghalang-halangi penyidikan, menghalangi tegaknya keadilan, dan ini tidak dibenarkan," kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Menurut Todung, sebelum ini Nazaruddin pernah mengungkapkan kasusnya dan keterkaitan sejumlah nama melalui media. Jika dia mendadak bungkam dan tidak mau mengungkap kasusnya, Nazaruddin dapat dikatakan melakukan suatu pengaburan.
"Dia tidak bisa mengatakan lupa. Itu sudah tidak berlaku dalam hal ini. Kecuali dia tidak pernah mengungkapkan sebelumnya," ujar Todung.
Untuk itu, lanjutnya, KPK harus terus melakukan pemeriksaan dengan memanggil nama-nama yang disebutkan Nazaruddin tanpa pandang bulu. "Nazaruddin juga punya kewajiban. Seseorang yang tahu adanya tindak pidana itu punya kewajiban memberitahukan adanya tindak pidana," ujarnya.
Todung setuju jika Nazaruddin mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Bahwa dalam posisi dia sebagai saksi, dia mesti dilindungi LPSK, tidak bisa tidak," ucap Todung.
Seperti diberitakan, seusai diperiksa KPK, Kamis (18/8/2011), Nazaruddin menyatakan, ia tidak akan berbicara apa-apa. Ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mengganggu anak dan istrinya. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tahu apa-apa," tutur Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.