Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haposan Dihukum 12 Tahun

Kompas.com - 19/08/2011, 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Haposan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan penjara.

MA menjatuhkan putusan itu menyusul penambahan hukuman yang dijatuhkan kepada Gayus dan Andi Kosasih. Dalam kasus yang sama, MA memperberat hukuman Gayus dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dan Andi Kosasih dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA, Kamis (18/8). Majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Khrisna Harahap dan Syamsul Chaniago memutus perkara itu tanpa ada perbedaan pendapat.

Khrisna saat dikonfirmasi mengatakan, Haposan dinilai terbukti bersalah mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi. Haposan juga dinilai bersalah menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa. Menurut MA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak salah menerapkan hukum ketika mempertimbangkan bagaimana Haposan melibatkan Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama untuk merekayasa kepemilikan Rp 28 miliar milik Gayus. Gayus mendapatkan uang tersebut dengan cara memanipulasi pajak beberapa perusahaan.

Majelis kasasi juga menilai keterlibatan Sjahril Djohan ketika Haposan menjadi kuasa Ho Kian Huat yang berupaya mendekati Susno Duadji (selaku Kepala Bareskrim Polri) dengan memberi uang Rp 500 juta dalam kasus ikan arwana. (ana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com