BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Bandar Lampung mendirikan posko pengaduan kejahatan THR. Pengusaha diminta untuk membayar THR ke para karyawannya selambat-lambatnya H-7.
Posko ini didirikan atas gagasan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Jaringan Kerakyatan dan Serikat Raykat Miskin Indonesia. Menurut jubir Posko Pengaduan Kejahatan THR, Sadam Tjahyo, posko ini dibentuk untuk melindungi para pekerja terkait hak atas THR mereka.
"Kami meyakini tidak semua buruh paham akan UU Ketenagakerjaan. Dan, tidak semua berani mengadukan deritanya ke Disnaker. Kami pun juga khawatir akan masih adanya pengusaha nakal yang melanggar aturan. Atas dasar itulah posko ini didirikan," tuturnya.
Posko ini diharapkan bisa menjadi mediator antara pekerja, pengusaha, dan Dinas tenaga Kerja. Para karyawan yang merasa dilanggar hak mendapat THR-nya bisa melapor ke posko ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.