BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 33 nara pidana di Banyuwangi langsung bebas begitu mendapatkan remisi umum perayaan HUT ke-66 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2011) tadi.
Kesmono, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi mengatakan para napi itu mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Selain itu, 280 napi lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman hingga 6 bulan. Menurut Kesmono, mereka yang menunjukan kelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulanlah yang mendapatkan remisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.