JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis enam bulan yang diterima Deden Sudjana sebagai korban penyerangan massa terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Banten, dinilai tak mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini mengingat Deden merupakan salah satu korban yang menerima kekerasan fisik dan psikis.
Nurkholis Hidayat dari Tim Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara, menyatakan, hukuman terhadap Deden sama beratnya dengan para penyerang yang membunuh tiga orang anggota Jemaah Ahmadiyah.
"Putusan vonis enam bulan terhadap Deden tidak mencerminkan keadilan. Bagaimana tidak, korban yang menerima kekerasan fisik dan psikis dihukum sama beratnya dengan mereka yang telah membunuh tiga orang Ahmadiyah, meskipun majelis hakim menyadari posisi Deden Sudjana sebagai korban dalam pertimbangan putusannya," kata Nurkholis di Jakarta, Selasa (16/8/2011).
Namun, kata Nurkholis, pertimbangan majelis hakim tidak serta merta menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi korban.
Nurkholis mengungkapkan, vonis enam bulan terhadap Deden membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap korban akan semakin mudah dilakukan, dan akan menjadi preseden buruk bagi negara ini.
"Korban yang seharusnya dipenuhi hak-haknya, justru dipasung dan dikriminalkan dengan argumentasi dan pembuktian yang lemah," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banten pada Senin (15/8/2011) lalu memvonis Deden yang merupakan Kepala Keamanan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, dengan enam bulan penjara. Deden terbukti melanggar Pasal 351 KUHP karena menganiaya saksi Idris alias Idis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.