YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 643 narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 66.
Surat Keputusan Menkumham RI tentang Remisi Umum bagi narapidana Se-Yogyakarta diserahkan oleh Kepala kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY, Susy Susilawati di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta, Selasa (16/8/2011).
Jumlah warga binaan di DIY per Agustus 2011 mencapai 1.555 orang. Dari Jumlah tersebut 41, 35 persen atau 643 mendapatkan remisi umum. Remisi tersebut diterimakan kepada 20 narapidana kasus korupsi, 127 narapidana narkotika dan 42 narapidana berbagai kasus, bebas pada tangga 17 Agustus 2011 besok.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, maka warga binaan yang berprestasi, berdedikasi dan mempunyai disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan bisa mendapatkan remisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.