JAKARTA, KOMPAS.com — Di depan pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI, politisi Demokrat M Nasir menyampaikan harapannya untuk bertemu dengan kakak sepupunya, M Nazaruddin, yang kini tengah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Nasir mengeluh, aparat penegak hukum menutup kesempatan bagi pengacara dan keluarga untuk bertemu dengan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.
"Hari ini saya minta kepada bapak-bapak, apa pun halangannya, saya hari ini juga harus ketemu dengan Nazaruddin. Saya minta tolong berikan keadilan kepada kami," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/8/2011).
Air matanya jatuh. Nasir terisak. Ia menuturkan, Narzaruddin sempat takut untuk menyantap makan. Pihak keluarga, kata Nasir, meminta agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung dengan adil.
Nasir pun menyampaikan permohonan lisannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan keadilan kepada Nazaruddin karena masih banyak keterangan yang masih ingin disampaikannya kepada publik dan penegak hukum. Nasir minta agar Nazaruddin diberikan keadilan.
"Saya memohon kepada pimpinan DPR supaya berikanlah keadilan kepada Nazaruddin. Jangan perlakukan dia seperti ini. Dia pergi dari Indonesia karena ketakutan, karena kondisi yang menakut-nakuti dia," kata Nasir yang mengaku sangat dekat dengan Nazaruddin.
Anggota Komisi III DPR RI ini bahkan menyebutkan kedatangan Nazaruddin ke Indonesia sangat tidak manusiawi. Nasir berharap proses hukum terhadap Nazaruddin dapat berlangsung dengan prinsip keadilan.
Selain itu, Nasir menegaskan, keluarga sudah menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara resmi Nazaruddin. Tak ada kuasa hukum lain yang sah mendampingi Nazaruddin, selain Kaligis.
"Kami tidak ingin dipolitisasi. Kami harus bertemu. Saya khawatir psikologis Nazaruddin terganggu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, OC Kaligis melaporkan soal perlakuan yang diterimanya sebagai penasihat hukum Nazaruddin, baik saat di Kolombia maupun di Indonesia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia merasa dihalang-halangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan kliennya. Kaligis menilai hak asasi Nazaruddin, baik untuk didampingi pengacara, maupun dirinya bertemu dengan klien, dirampas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.