JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP) menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan proses pengadaan untuk pekerjaan penerapan KTP Elektronik tahun 2011 - 2012.
Demikian disampaikan Sekretaris Utama LKPP Eiko Whismulyadi dalam suratnya kepada Plt Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, tanggal 18 April 2011.
Dalam suratnya Eiko menulis, tim pendampingan LKPP bertugas memberi rekomendasi/tindakan koreksi terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa sampai dengan penerbitan surat penunjukkan penyedia barang/jasa.
Pada tanggal 23 Maret 2011 Tim Pendampingan LKPP menyarankan panitia pengadaan menunda pemberian berita acara dokumen pemilihan dan bilamana perlu, memberikan kesempatan aanwijzing (berita acara) ulang. Pada tanggal 28 Maret 2011 tim pendampingan LKPP lewat surat nomor 1486/LKPP/P.IV telah memberi masukan perbaikan dokumen pemilihan.
Tetapi sejak itu, tim pendampingan LKPP tidak pernah lagi dilibatkan. Tim tidak lagi mendapat agenda kelanjutan proses pemilihan penyedia E-KTP maupun undangan dalam kerangka proses pendampingan.
Surat ini berkaitan dengan terpilihnya Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek E-KTP senilai Rp 5,84 Triliun. Tiga perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Solusi, dan Konsorsium PT Telkom menduga, ada mark-up senilai Rp 1 trilyun lebih dalam proyek ini.
Mereka mengadukan dugaan mark-up ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jumat (12/8/2011) pukul 10.00. Sementara itu, polisi telah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka, TS, DD, dan WC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.