Jakarta, Kompas -
”Penyelenggaraan ibadah haji ini sesuatu yang sangat penting. Kita bertekad dan bertugas pelayanan ibadah haji mesti makin baik. Kita pernah menyelenggarakan dengan baik, tetapi juga masih ada masalah dan keluhan. Kita berharap makin ke depan makin kita sempurnakan,” kata Presiden saat membuka Sidang Kabinet Paripurna yang khusus membahas tentang penyelenggaraan ibadah haji, Kamis (11/8), di Kantor Presiden.
Menurut Presiden, ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan haji, antara lain koordinasi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah, pelaksanaan embarkasi dan debarkasi, serta koordinasi penyelenggara di Tanah Suci.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan, pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011 atau 1432 Hijriah ini sebesar 3.533 dollar AS per jemaah. Biaya ini naik 191 dollar AS dibandingkan dengan biaya haji pada 2010, sebesar 3.342 dollar AS.
Hal itu diumumkan Bahrul Hayat, didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, di Jakarta, Kamis. Keputusan itu diambil setelah dibahas dan disepakati Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan berbagai faktor selama penyelenggaraan haji.
Bahrul Hayat menjelaskan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 3.533 dollar AS itu merupakan nilai rata-rata dari biaya di 11 embarkasi di Indonesia, mulai dari Aceh sampai Makassar. Biaya tahun 2011 ini naik, terutama karena harga penerbangan juga naik mengikuti harga bahan bakar avtur di pasaran dunia. Biaya itu juga untuk membayar beberapa komponen lain, seperti pemondokan, pelayanan umum, dan biaya hidup selama di Arab Saudi. Pelunasan BPIH reguler dimulai 15-26 Agustus pada bank penerima setoran awal.