”Partai ini besar, tetapi keropos,” kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, Kamis (11/8). Menurut dia, dalam sebuah parpol seharusnya ada sistem komunikasi internal. Informasi pemecatan Nazaruddin dari DPR dan kenyataannya yang berbeda membuktikan semua pernyataan yang disampaikan politikus Partai Demokrat bersifat serba spontan dan asal bunyi serta menjadi kebiasaan.
”Asal beri keterangan dan diperbaiki kemudian, kebohongan pun sudah dianggap biasa oleh politisi dan para kader partai tersebut,” kata Andrinof.
Andrinof menambahkan, sistem Partai Demokrat jauh dari sebuah partai modern karena bertumpu pada sistem kolegial belaka. Kubu siapa yang kuat itulah yang didukung sehingga tidak punya kekuatan ideologi. Praktis sistem yang dibangun partai pun tidak jalan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua berjanji, dalam satu-dua hari ini, partainya akan mengirimkan surat ke DPR soal pergantian antarwaktu Nazaruddin. Belum dikirimkannya surat permohonan itu sehingga Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR diakui sebagai kesalahan teknis Partai Demokrat.
”Surat itu harus segera dikirimkan agar tidak menjadi bola liar,” kata Max Sopacua, Kamis, di Jakarta. Dia menambahkan, surat itu sudah dibuat, tetapi belum dikirimkan.
Penggiat gerakan prodemokrasi Fadjroel Rachman berharap, Partai Demokrat tidak kembali berkelit dan segera menyerahkan surat permohonan pergantian Nazaruddin ke pimpinan DPR. Jika surat pergantian Nazaruddin dikirimkan, hanya butuh 21 hari bagi DPR untuk memprosesnya sehingga pengganti Nazaruddin dapat dilantik.
Fadjroel menilai, langkah Sekretariat Jenderal DPR yang masih menggaji Nazaruddin adalah tepat. Sebagai aparat birokrasi, Setjen DPR bekerja berdasarkan ketentuan hukum formal.
Sekjen DPR Nining Indra Saleh menjelaskan, secara hukum Nazaruddin masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebab masih sah terdaftar sebagai anggota DPR. Sejak melarikan diri ke luar negeri pada akhir Mei, Nazaruddin tetap menerima gaji beserta tunjangan yang dikirimkan melalui rekening pribadi. Namun, Setjen hanya bisa mengirimkan dua bulan gaji dan tunjangan Rp 40 juta per bulan, yakni gaji bulan Mei yang dibayarkan pada Juni dan gaji Juni yang dibayarkan pada Juli. Gaji dan tunjangan bulan Juli dan gaji ke-13 sebesar Rp 56 juta tidak bisa terkirim karena sejak Agustus rekening Nazaruddin diblokir.