Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.159 Napi Kaltim Mendapat Remisi

Kompas.com - 11/08/2011, 22:03 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.159 narapidana di Kalimantan Timur diajukan untuk mendapatkan remisi khusus atau pemotongan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Kaltim, Djoko Setiyono kepada wartawan, Kamis (11/8/2011), mengatakan, pemberian remisi bagi para narapidana tersebut merupakan remisi khusus hari besar keagamaan.

"Remisi Idul Fitri ini merupakan pemotongan masa tahanan bagi narapidana yang beragama Islam sebagai remisi khusus. Pada remisi Idul Fitri ini, terdapat 1.159 napi dari sembilan Lembaga Pemasyarakatan di Kaltim yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus dan 31 diantaranya kemungkinan akan langsung bebas jika pengajuan tersebut disetujui," ungkap Djoko Setiyono.

Pada remisi khusus Idul Fitri tersebut sebanyak 25 narapidana (napi) anak juga diajukan mendapatkan pemotongan masa hukuman dua diantaranya akan langsung bebas.

Pemberian remisi itu lanjut Djoko Setiyono juga berdasarkan penelitian atas perilaku narapidana selama menjalankan masa hukumannya.

"Jadi, pengajuan remisi khusus bagi narapidana tersebut juga berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk perilaku mereka. Jika selama menjalani masa hukuman api itu berkelakuan baik maka dia berhak mendapatkan pengajuan pemberian remisi. Tapi, pengajuan remisi tersebut akan dicabut jika pada proses pengajuan tersebut napi itu melakukan pelanggaran," katanya.

"Jumlah pemotongan masa hukuman itu diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. Pemotongan hukuman itu minimal 15 hari dan paling banyak dua bulan," kata Djoko menambahkan.

Selain remisi khusus sembilan Lapas di Kaltim juga telah mengajukan remisi umum yakni pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke-66.

Pada remisi umum tersebut, sebanyak 1.436 narapidana dewasa diajukan mendapatkan pemotongan masa tahanan, 106 narapidana kemungkinan langsung bebas jika pengajuan tersebut disetujui karena masa hukumannya langsung habis sementara 17 narapidana diajukan mendapatkan remisi tambahan.

"Pengajuan remisi umum juga diberikan bagi 52 napi anak atau anak pidana. Jadi, ada beberapa narapidana yang kemungkinan akan mendapatkan dua remisi sekaligus yakni remisi khusus Idul Fitri dan umum," ungkap Djoko Setiyono.

Proses pengajuan remisi itu, lanjut Djoko Setiyono, sudah dilakukan sejak 28 Juli 2011 dan akan diumumkan pada 16 Agustus 2011.

"Penyampaian secara resmi akan dilakukan pada perayaan HUT RI ke-66 tanggal 17 Agustus 2011 di Lapas Samarinda. Jumlah narapidana dari sembilan Lapas di Kaltim, mencapai 2.442 napi dewasa dan sebanyak 81 napi anak," katanya.

"Lapas Balikpapan yang terbanyak melakukan pengajuan remisi sebab narapidana di lapas itu berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Narapidana kasus narkoba dari beberapa kabupaten/kota itu umumnya dititipkan di Lapas Balikpapan," kata Djoko Setiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com