Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: BPKP Baru Turun Telusuri Askrindo

Kompas.com - 11/08/2011, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia sekaligus membantah kabar yang menyebutkan polisi telah memegang hasil audit BPKP dan akan segera menetapkan tersangka.

"Belum. Kami masih menunggu audit BPKP. Hari ini BPKP baru turun (mengaudit)," ujar Baharudin, Kamis (11/8/2011), di Polda Metro Jaya.

Dia meluruskan bahwa yang diterima pihak Polda Metro Jaya adalah surat tanggapan dari BPKP atas permintaan Polda Metro Jaya. "Yang diterima kemarin itu surat respon akan mengaudit Askrindo. Itu tanggapan dari surat permohonan kami," tutur Baharudin.

Sebelumnya, Kasat Tipikor Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Widyatmaka menyatakan, pihaknya sudah menerima surat hasil audit BPKP. Namun, dirinya memang belum sempat memeriksa isi surat tersebut.

"Hasil BPKP sudah ada di meja saya. Tapi belum saya lihat," ucap Ajie, kemarin.

Hingga Kamis sore pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Sebanyak 24 orang saksi, termasuk jajaran direksi Askrindo telah dimintai keterangan penyidik. Polisi berkilah bahwa untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu menunggu hasil audit BPKPP yang menjadi dasar penetuan kerugian negara dalam kasus ini.

Askrindo diduga telah menempatkan dana ilegal pada lima lembaga keuangan diperkirakan mencapai Rp 439 miliar yang terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN). Beredar kabar potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dengan masuknya dana investasi Askrindo ke dalam 10 Manajer Investasi (MI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com